Kurang Bayar Pajak ASN Naik Menjadi Rp 9,16 Triliun

Share

Nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, mengalami lonjakan signifikan. Dilansir dari Detik Finance, jumlah kurang bayar tersebut menembus angka Rp 9,16 triliun hingga data per 22 Juni 2026.

Akumulasi angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 81,4% jika disandingkan dengan perolehan tahun lalu. Pada periode sebelumnya, nilai kurang bayar pajak aparatur negara tercatat berada di angka Rp 5,05 triliun.

Informasi tersebut mengemuka dalam agenda pertemuan antara Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini.

"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp 9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Selain nominal kurang bayar, pertumbuhan positif terlihat pada volume ASN yang menyerahkan SPT Tahunan Pajak Tahun Pajak 2025 lewat sistem Coretax DJP. Partisipasi ini menyentuh 3,39 juta orang, atau tumbuh sekitar 14% dari periode terdahulu.

Iwan mengutarakan bahwa pergeseran ini dipicu oleh efek pembaruan sistem perpajakan lewat Coretax. Sistem baru tersebut dinilai mampu mendorong para pegawai negeri untuk menuntaskan kewajiban perpajakan secara lebih tertib.

Integrasi data perpajakan kini berpeluang diperluas ke berbagai platform digital milik pemerintah, termasuk ekosistem layanan ASN terpadu INA Gov. Sistem ini memudahkan aparatur negara mengakses data perpajakan secara ringkas dan terdokumentasi.

"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ucap Iwan.

Walakin, pihak DJP menyadari masih terdapat beberapa evaluasi internal yang mesti diselesaikan. Pemahaman literasi mengenai regulasi perpajakan pada lingkup aparatur sipil dinilai masih membutuhkan penguatan yang lebih masif.

Transformasi ke arah digital perpajakan ini juga melahirkan kebutuhan baru terhadap ketersediaan sumber daya manusia. DJP membutuhkan tenaga ahli yang cakap di bidang teknologi informasi, khususnya analisis sistem dan manajemen aplikasi.

Tantangan berikutnya berpusat pada penyelarasan tingkat kepatuhan pajak dengan mutu pelayanan publik. DJP menegaskan kedua poin tersebut harus saling mendukung melalui penyediaan sistem pelayanan yang ringkas dan terintegrasi.

"Dalam konteks itu, Kementerian Keuangan menyampaikan sejumlah gagasan strategis yang mendapat perhatian positif dari Kementerian PANRB. Salah satunya adalah memasukkan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University pada kementerian, lembaga dan instansi pemerintah. Karena itu, penguatan literasi perpajakan dipandang tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata, tetapi juga melalui pembelajaran yang sistematis dan berkelanjutan," jelasnya.

Optimalisasi MPP dan Layanan KSWP

Materi mengenai perpajakan serta panduan operasional Coretax DJP juga diusulkan masuk dalam Pelatihan Dasar CPNS serta Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad). Modul edukasi ini nantinya diintegrasikan ke platform e-learning ASN Nasional pada LAN dan KPK.

Langkah pembelajaran ini diarahkan guna memperkuat pemahaman mengenai fungsi pajak terhadap APBN dan ketahanan negara. Pembahasan kedua instansi ini pun menyoroti penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam sistem pelayanan publik.

"Selama ini KSWP telah dimanfaatkan dalam sejumlah layanan pemerintah dan ke depan dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk mendukung tata kelola yang akuntabel. Melalui pendekatan tersebut, status kepatuhan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu elemen pendukung dalam berbagai layanan strategis pemerintah, mulai dari perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu," jelasnya.

Merespons rencana implementasi KSWP tersebut, Kementerian PANRB memberikan usulan optimalisasi pada 355 titik Mall Pelayanan Publik (MPP) di Indonesia. MPP diproyeksikan menjadi lokasi strategis untuk menghadirkan pelayanan pajak langsung.

"Diharapkan DJP ikut mendorong untuk secara konsisten menyediakan petugas di seluruh MPP guna memberikan edukasi, pendampingan dan pelayanan perpajakan," ucap Rini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author