Kemnaker Sediakan Kuota Magang Nasional 150 Ribu Orang
Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan kuota sebanyak 150 ribu orang untuk program magang nasional yang kembali bergulir pada tahun 2026 ini. Jumlah jatah peserta tersebut mengalami kenaikan sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya menampung 100 ribu orang.
Kepastian mengenai lonjakan kuota ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Dan alhamdulillah, tadi juga saya umumkan, kita sudah rapat di kantor Kemenko dengan Menteri Keuangan, dengan Deputi Mensesneg, alhamdulillah arahan Bapak Presiden untuk tahun 2026 kita sudah bisa siapkan pelaksanaan magang untuk sebanyak 150 ribu orang. Jadi alhamdulillah, yang tahun lalu 100 ribu dan sekarang 150 ribu," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Kementerian kini sedang merancang lini masa beserta petunjuk teknis pelaksanaan program secara mendetail. Pelaksanaan gelombang pertama dijadwalkan mulai berjalan pada bulan Juli 2026 mendatang.
"Insyaallah Juli kita bisa jalan untuk batch pertama angkatan kedua kita 2026 dengan target 50 ribu orang dulu, insyaallah. Semoga ini menjadi satu kabar baik buat para fresh graduate lulusan satu tahun terakhir," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Pemerintah akan membagi penyerapan kuota keseluruhan tersebut ke dalam beberapa tahapan pendaftaran berikutnya.
"Dan ini nanti kita akan buka lagi batch kedua, batch ketiga, dengan total nanti 150 ribu orang," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Mengenai hak keuangan, para peserta magang akan menerima uang saku dengan besaran yang merujuk pada regulasi tahun lalu. Nilai kompensasi tersebut disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan magang masing-masing.
"Uang sakunya sama, sebesar upah minimum dari masing-masing lokasi tempat magang. Jadi apakah ada upah minimum kota, kabupaten atau upah minimum provinsi. Khusus untuk Jakarta upah minimum provinsi, kalau yang lain upah minimum kota kabupaten," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.