Kubu Erin Wartia Kritik Komisi III DPR Terkait RDP Kasus ART
Langkah Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai perselisihan antara Erin Wartia Trigina dan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) menuai kritik tajam. Dikutip dari Detik Hot, pihak Erin Wartia melalui kuasa hukum barunya, Misyal B. Achmad, menilai parlemen telah bertindak tidak objektif.
Sikap tidak objektif tersebut dinilai muncul karena DPR hanya bersedia mendengarkan keterangan dari satu pihak pelapor saja. Misyal B. Achmad menyatakan bahwa mantan istri Andre Taulany tersebut sama sekali tidak diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Menurut Misyal B. Achmad, kliennya mempunyai hak yang setara sebagai warga negara untuk didengar pendapatnya oleh para wakil rakyat. Pihaknya sangat menyayangkan sikap parlemen yang dianggap mengabaikan keberadaan Erin sebagai rakyat yang sedang memperjuangkan keadilan.
"Yang terjadi kemarin Rapat Dengar Pendapat, kami juga sangat menyayangkan klien kami tidak diundang di sana. DPR boleh mendengar, tapi ketika dia berpendapat harus mendengar kedua belah pihak. Tidak bisa hanya satu pihak," ujar Misyal B. Achmad saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan terbuka dari Komisi III mengenai proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian juga dinilai telah melampaui kewenangan dewan. Pihak kuasa hukum merasa heran terhadap jaminan dari anggota legislatif yang mengeklaim bahwa laporan pencemaran nama baik dari Erin tidak akan bisa diproses.
"Like statement dari DPR RI Komisi 3 khususnya yang menyatakan bahwa laporan Ibu Erin tidak dapat dijalankan, dipastikan, dan dijamin. Bagaimana dia bisa menjamin? Gitu lho," tegasnya.
Lebih lanjut, Misyal B. Achmad mengkhawatirkan opini yang dilemparkan oleh DPR akan memengaruhi penyidik di kepolisian. Ia menilai pernyataan-pernyataan dari lembaga legislatif tersebut sangat merugikan posisi kliennya secara psikis maupun nama baik.
"Pihak kepolisian juga akan ragu mengingat lembaga legislatif khususnya Komisi 3 mengatakan bahwa 'ini gak bisa, ini begini, ini begini', gitu lho, tanpa mendengar informasi dari Mbak Erin. Nah ini yang saya sayangkan," ujar Misyal B. Achmad.
Menyikapi keberatan tersebut, tim kuasa hukum Erin Wartia berencana mengirimkan surat resmi kepada DPR RI dalam waktu dekat. Langkah ini diambil demi mendesak parlemen agar memberikan kesempatan setara dalam memaparkan bukti versi mereka.
Pihak Erin mengklaim memiliki sejumlah alat bukti kuat, termasuk rekaman CCTV. Bukti tersebut dinilai mampu mematahkan seluruh tuduhan penganiayaan yang selama ini berkembang di publik.
"Kami juga akan membuat surat kepada DPR agar DPR juga memanggil kami untuk mendengar juga keluhan-keluhan kami terkait masalahnya kami juga sebagai pelapor, bukan hanya sebagai terlapor," pungkasnya.