Kuasa Hukum Mantan Kepala UPT Pasar Batu Desak Pengusutan Pejabat

Share

Kuasa hukum mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar Induk Among Tani meminta Kejaksaan Negeri Kota Batu mengusut tuntas keterlibatan pejabat dinas hingga mantan anggota dewan dalam kasus dugaan korupsi jual beli kios. Desakan penegakan hukum secara adil ini mencuat setelah kliennya berinisial AS diperiksa intensif sebagai saksi oleh tim penyidik Pidana Khusus.

Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu ini terus berjalan dinamis setelah menyasar AS yang merupakan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani tahun 2020-2024. Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, AS yang kini aktif sebagai Kepala Seksi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batu diketahui telah mengajukan permohonan pensiun dini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batu, Santi Restuningsasi, mengonfirmasi adanya surat permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh pejabat bersangkutan. Langkah pengajuan pensiun tersebut diduga dilakukan demi mengamankan hak kepegawaian AS sebelum status hukumnya meningkat.

"Benar, ada pengajuan pensiun dini dari mantan Kepala UPT Pasar Batu yang kini sedang bertugas di Damkar (AS)," kata Santi Restuningsasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batu.

Pemeriksaan terhadap AS sendiri berlangsung selama hampir 10 jam pada Selasa, 19 Mei 2026, yang kemudian mengungkap indikasi keterlibatan sejumlah pihak lain. Kuasa hukum AS menyatakan bahwa kliennya siap membongkar seluruh informasi mengenai pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab, termasuk mantan Kepala Diskumperindag yang kini menjabat Pj Sekda Kota Batu, Eko Suhartono.

"Kami sudah mengantongi informasi lengkap A sampai Z dari klien kami." ujar Nuril, Kuasa Hukum AS.

Nuril menegaskan bahwa seluruh oknum yang terlibat dalam perkara pengalihan kios ini tidak boleh lolos dari proses pertanggungjawaban hukum di hadapan tim penyidik kejaksaan.

"Dari situ kotak pandora akan dibongkar. Siapa saja yang terlibat." kata Nuril.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum bertindak secara objektif dan adil tanpa memandang tinggi rendahnya jabatan struktural dari para pelaku.

"Tidak peduli seberapa tinggi jabatannya, harus terseret dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Nuril.

Dalam jalannya pemeriksaan, tim penyidik mencecar AS dengan serangkaian pertanyaan mengenai regulasi daerah serta batasan kewenangan teknis terkait pelaksanaan relokasi pedagang.

"Kurang lebih 10 jam klien kami diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu. Pertanyaan berkaitan dengan Perda, Peraturan Wali Kota, hingga mekanisme relokasi dan penempatan pedagang di Pasar Induk Among Tani," ujar Nuril pada Rabu, 20 Mei 2026.

Nuril memaparkan bahwa posisi kliennya saat itu hanya bertindak sebagai pelaksana tugas teknis di lapangan, sedangkan seluruh kebijakan strategis berada pada tingkat kepala bidang atau kepala dinas.

"Klien kami hanya menjalankan tugas sebagai Kepala UPT. Ada kewenangan yang memang menjadi tanggung jawabnya, tetapi ada juga yang merupakan kewenangan kepala bidang maupun kepala dinas," jelas Nuril.

Penyidik kejaksaan juga mendalami dugaan pengalihan nama kepemilikan kios pasar yang menyeret nama seorang anggota dewan pada masa itu untuk kepentingan keluarganya sendiri.

"Ada nama anggota dewan saat itu yang disebut mengganti nama istrinya dengan perempuan lain yang masih memiliki hubungan keluarga. Alasannya karena sudah bercerai dan khawatir kios tersebut diminta mantan istrinya. Hal itu juga ditanyakan penyidik kepada klien kami," ungkap Nuril.

Selain permasalahan administrasi penempatan, tim penyidik meminta klarifikasi mengenai langkah penanganan perselisihan transaksi jual beli kios ilegal yang sempat dimediasi di luar area pasar.

"Klien kami pernah mendamaikan dua perempuan yang datang ke kantor UPT karena berselisih soal jual beli kios di luar pasar. Namun, tindakan mendamaikan itu justru dianggap seolah-olah mengetahui praktik jual beli kios tersebut," katanya.

Hingga saat ini, dilansir dari ketik.com, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu tercatat telah memeriksa ratusan saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara, ketua kelompok pedagang, hingga pelaku usaha penyewa kios.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author