KPPU Selidiki Kenaikan Harga dan Pasokan Semen di Sumatera Utara
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I di Medan mendalami kenaikan harga dan keterbatasan pasokan semen di Medan, Deli Serdang, Asahan, dan Tanjungbalai sejak Juni 2026.
Harga semen eceran di wilayah tersebut pada Juli 2026 antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, berbeda menurut merek, jenis produk, dan lokasi. Beberapa toko membatasi penjualan karena keterbatasan pasokan.
"KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah gangguan, serta pengaruhnya terhadap harga konsumen," ujar Ketua KPPU Gopprera Panggabean, Jumat (31/7/2026).
Meski industri semen nasional mengalami kelebihan kapasitas produksi dengan kapasitas terpasang sekitar 119-120 juta ton per tahun, pasokan di daerah bisa terbatas karena faktor alokasi produksi, pergudangan, armada angkutan, biaya logistik, bahan bakar, dan kebijakan distribusi produsen.
Harga Semen Padang di Sumatera Utara sekitar Rp80.000 per sak, Semen Merdeka dan Semen Merah Putih Rp70.000-Rp75.000 per sak. Bandingkan dengan Pekanbaru dan Banda Aceh yang harganya lebih rendah.
"Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun wilayah. Seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji berdasarkan data dan alat bukti," kata Gopprera.
KPPU juga mengkaji pembentukan harga di setiap rantai distribusi, termasuk biaya angkutan, bahan bakar, bongkar muat, pergudangan, dan pengantaran.
Sejumlah pelaku usaha melaporkan kenaikan harga sekitar 25-40% dibandingkan harga normal, yang akan diverifikasi berdasarkan merek, jenis produk, lokasi, berat kemasan, serta bukti transaksi.
"Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Jika disebabkan kenaikan biaya logistik, harus bisa dibuktikan. Jika ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga, KPPU akan menindaklanjuti sesuai peraturan," tegas Gopprera.
KPPU juga menguji kemungkinan gangguan pasokan akibat faktor operasional seperti keterbatasan bahan bakar, kendala armada, atau hambatan transportasi yang tidak terkait pelanggaran persaingan usaha.
KPPU mengimbau produsen, distributor, agen, asosiasi, dan toko bahan bangunan agar tidak memanfaatkan kondisi pasar untuk penimbunan, pembatasan penjualan tanpa alasan objektif, atau kesepakatan harga. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif.
KPPU mengajak masyarakat, kontraktor, pengembang, toko bahan bangunan, dan pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi kenaikan harga dan keterbatasan pasokan semen untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPPU sebagai bagian dari proses pendalaman.