KPK Usut Korupsi Impor Bea Cukai Seret Nama Djaka Budhi Utama

Share

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menanggapi kasus dugaan korupsi suap importasi barang di instansinya yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2026).

Tanggapan tersebut disampaikan setelah nama Djaka Budhi Utama ikut terseret dalam persidangan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Kasus ini melibatkan tiga pimpinan Blueray Cargo yang didakwa memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura serta fasilitas barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Terdakwa dalam kasus importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini meliputi pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri. Dokumen dakwaan Jaksa KPK menyebutkan adanya pertemuan antara para pejabat DJBC dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur Jakarta Pusat pada Juli 2025.

Pertemuan di Jakarta Pusat tersebut dihadiri oleh beberapa pihak termasuk Djaka Budhi Utama dan John Field. Di sisi lain, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC Aditya Rachman Rony Putra memberikan kesaksian mengenai adanya penitipan sebuah tas jinjing atau goodie bag yang ditujukan untuk Dirjen Bea Cukai.

"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pernyataan singkat tersebut menjadi satu-satunya respons dari Djaka yang enggan berkomentar banyak mengenai pusaran kasus suap impor ini. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman kesaksian dari Aditya Rachman Rony Putra oleh Jaksa KPK.

"Pak Tohir WA?" tanya M Takdir Suhan, Jaksa KPK.

Pertanyaan jaksa penuntut umum tersebut merujuk pada komunikasi antara saksi dengan ajudan Dirjen Bea Cukai yang bernama Tohir di area parkir kantor. Saksi kemudian membenarkan adanya pesan singkat dari ajudan tersebut.

"Pak Tohir WA," jawab Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC.

Komunikasi melalui pesan WhatsApp tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Jaksa KPK untuk mengetahui isi percakapan yang terjadi di antara mereka. Saksi menjelaskan kronologi pertemuan setelah waktu magrib.

"Bilang bahwa?" tanya M Takdir Suhan, Jaksa KPK.

Saksi menerangkan bahwa ajudan Dirjen Bea Cukai tersebut menghubungi untuk mengatur jadwal dan lokasi pertemuan. Pertemuan akhirnya disepakati terjadi di area parkir kantor karena saksi masih berada di lokasi.

"Kalau Pak Tohir telepon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan kapan bisa ketemu setelah magrib dan di mana. Setelah itu saya waktu itu masih standby di kantor, ketemu di parkiran kantor aja," jawab Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC.

Saat pertemuan di area parkir tersebut terjadi, saksi membawa barang titipan dari Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono. Jaksa KPK kemudian mempertanyakan benda yang dibawa oleh saksi.

"Saksi membawa apa?" tanya M Takdir Suhan, Jaksa KPK.

Barang jinjingan tersebut diakui saksi diperoleh dari atasannya untuk diteruskan kepada Dirjen Bea Cukai melalui sang ajudan. Saksi mengonfirmasi penyerahan barang tersebut di hadapan majelis hakim.

"Saya dititipi Pak Sisprian goodie bag Pak," jawab Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC.

Jaksa penuntut umum mendalami pengetahuan saksi mengenai isi dari tas jinjing yang diserahkan tersebut. Namun, saksi menegaskan tidak mengetahui isi di dalam paket titipan itu.

"Nggak tahu saya Pak," jawab Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC.

Penuntutan kemudian berfokus pada intensitas atau frekuensi penitipan barang yang dilakukan oleh saksi untuk pejabat tinggi Bea Cukai tersebut. Saksi menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan hal yang biasa ia lakukan.

"Memang biasa dititipi goodie bag?" tanya M Takdir Suhan, Jaksa KPK.

Mendengar pertanyaan mengenai kebiasaan mengantar barang, saksi memberikan penegasan mengenai pengalaman pertamanya dalam membawa titipan tersebut. Jaksa kemudian mengejar informasi kepastian jumlah pemberian.

"Saya baru sekali itu Pak," jawab Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC.

Pendalaman terakhir dari pihak penuntut umum dilakukan guna memastikan apakah ada jalur pemberian lain yang pernah dilalui saksi untuk mengantar barang kepada Dirjen Bea Cukai. Saksi menutup keterangannya dengan menyatakan penyerahan lewat ajudan tersebut baru terjadi satu kali.

"Sudah pemberian ke berapa itu lewat Tohir untuk Pak Djaka?" tanya M Takdir Suhan, Jaksa KPK.

Pertanyaan penutup dari jaksa tersebut langsung dijawab oleh saksi sebelum sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta ini ditunda. Saksi bersaksi bahwa ia hanya terlibat satu kali dalam proses penyerahan barang.

"Kalau ke saya baru sekali itu aja Pak," jawab Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author