KPK Ungkap 35 Pegawai Imigrasi Diduga Terima Aliran Korupsi Rp357 Miliar

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan praktik rasuah terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini berawal dari pengembangan perkara lain di Kementerian Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan oleh Bloombergtechnoz, penyidik mulanya mengusut dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada tahun 2025. Lembaga antirasuah kemudian menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana mencurigakan.

Hasil penelusuran menunjukkan adanya transaksi janggal yang melibatkan 35 pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM periode 2019-2024 serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2024-2025. Para oknum tersebut diduga menguasai 96 rekening bank.

Puluhan rekening yang terdaftar atas nama pribadi maupun pihak lain (nominee) tersebut menampung dana total mencapai Rp366,7 miar.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji atau tunjangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip, Kamis (04/06/2026).

"Sementara Rp357 miar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal."

Aliran dana dari biro jasa dan warga negara asing tersebut diduga mengalir ke beberapa pejabat Ditjen Imigrasi. Salah satu bentuknya berupa setoran senilai Rp100 juta setiap hari Jumat untuk Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, saat dirinya masih menduduki posisi Direktur Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pemindahan dana secara masif terdeteksi ketika kasus RPTKA mulai dibongkar. Para pelaku berusaha menyamarkan uang tersebut menjadi aset lain.

Komoditas bernilai tinggi seperti emas batangan menjadi salah satu instrumen penyamaran. Logam mulia tersebut bahkan digunakan secara langsung dalam transaksi pembelian properti.

"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," kata dia.

Hingga saat ini, lembaga penegak hukum telah menetapkan delapan orang dari Ditjen Imigrasi sebagai tersangka. Daftar tersangka meliputi Wamen Silmy Karim serta Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilasi Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Imigrasi korupsi KPK ppatk
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author