KPK Ungkap Silmy Karim Terima Setoran Sejak Menjabat Dirjen Imigrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, diduga menerima setoran hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Imipas dalam rentang waktu 2022-2026 ini menyeret delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim yang kini resmi ditahan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (4/6/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mengenai rincian waktu penerimaan aliran dana ilegal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Jadi ini saudara SK ini, tadi kan ditanyain ya, apakah (menerima jatah) sejak jadi Dirjen, atau setelah jadi wamen, kan gitu?" ungkap Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK terus mendalami keterangan dari para saksi dan pihak terkait guna memperkuat bukti-bukti dugaan aliran dana pemerasan yang berlangsung selama beberapa tahun tersebut.
"Nah ini ternyata yang kita temukan sampai saat ini ya, dalam mungkin tempo 1×24 jam ini, dari keterangan saksi-saksi, maupun dari yang bersangkutan, itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen," imbuh Asep Guntur Rahayu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh Silmy Karim selama periode 2023-2024 adalah dengan meminta jatah dari pengurusan dokumen keimigrasian WNA melalui bawahannya.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Instruksi pemerasan tersebut kemudian diteruskan kepada jajaran di bawahnya untuk menarik biaya tambahan di luar tarif resmi dari para penjamin atau sponsor WNA.
"BGS and TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependen," jelas Setyo Budiyanto.
Praktik pungutan liar ini diduga mengumpulkan dana dalam jumlah besar yang disalurkan secara berkala kepada sejumlah pejabat di lingkungan otoritas imigrasi.
"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo Budiyanto.
Total dana segar hasil pemerasan tersebut kemudian didistribusikan setiap minggu, di mana Silmy Karim diduga mendapatkan alokasi rutin dalam nominal ratusan juta rupiah.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkap Setyo Budiyanto.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh tersangka lain, di antaranya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Bagus Bramantyo, serta Staf Subdit Gusti Benardiansyah, dengan penyitaan barang bukti berupa valas, logam mulia, dan kendaraan.