KPK Ungkap Kode Malaikat dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pungutan liar dan pemerasan pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kamis (4/6/2026).
Dilansir dari Detikcom, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, akibat dugaan aliran dana yang menggunakan kode khusus.
Proses penarikan biaya tambahan dari para penjamin atau sponsor WNA ini diduga atas perintah pejabat struktural untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal seperti perpanjangan dan alih status.
"JS kemudian memerintahkan kepada BGS dan TBS, masing-masing keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk melakukan penarikan 'biaya extra', tambahan, atau pungli, dari para pengurus, baik itu penjamin, sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang dilakukan, baik itu kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga ada dependent, dependent itu dia untuk membawa anak, istri, keluarga, dll," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Penyidik KPK menduga aliran dana tersebut ditampung dalam rekening atas nama orang lain sebelum didistribusikan kepada para pejabat setiap pekan.
"Bahwa kemudian, GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari penjamin, biro jasa atau sponsor yang mengurus dari WNA," ujar Setyo.
Total penerimaan uang tunai maupun perantara sepanjang periode 2022-2026 diakumulasikan mencapai Rp145,5 miliar dengan pembagian rutin untuk tersangka SK senilai Rp100 juta per minggu.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, ini yang bertugas membagi, memberikan atau menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas," ucap Setyo.
Selain itu, KPK mengidentifikasi penggunaan nama-nama personel grup band musik untuk membedakan besaran nominal yang diterima oleh masing-masing oknum pegawai.
"Kemudian ditemukan, kode lainnya, ada beberapa pihak kan yang dapat bagian ini. Ini dengan menggunakan istilah pembayaran konser, jadi konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer juga tertentu, jadi menentukan untuk membedakan jumlah menggunakan kode-kode tertentu tersebut," tambahnya.
Hasil kejahatan tersebut digunakan para tersangka untuk membeli aset berupa kendaraan, properti, hingga pendirian perusahaan penarik mobil demi menyamarkan asal-usul uang.
"Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani saat itu 2025 oleh mencuat, ini para pihak terkait diduga panik dan segera menarik beberapa uang, jadi beberapa dari rekening itu ditarik, dikeluarkan, mungkin bertahap proses penarikannya karena menggunakan nama-nama nominee orang lain, dll. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu termasuk barang bukti juga yang sudah disita, ini pembayarannya tidak biasa, biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dll, tapi ini menggunakan kepingan emas," imbuhnya.
Seluruh tersangka kini berada dalam tahanan KPK dan dijerat pasal pemerasan serta gratifikasi dengan penyitaan barang bukti berupa valuta asing, logam mulia, serta kendaraan.