KPK Ungkap Kode Malaikat dalam Kasus Korupsi Silmy Karim

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggunaan kode khusus 'malaikat' dalam pembagian uang hasil pemerasan warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jakarta Selatan pada Kamis (4/6/2026).

KPK menyebutkan bahwa kode khusus tersebut disepakati oleh sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Imipas) untuk menyamarkan distribusi uang haram, seperti dilansir dari Detikcom.

Pihak lembaga antirasuah menjelaskan bahwa kode khusus itu ditujukan bagi para pejabat tinggi minimal setingkat eselon II ke atas yang berhak menerima jatah dari hasil pemerasan.

"Jadi, yang kami temukan oleh tim penyelidik dan penyidik, pada saat kegiatan tertangkap tangan, jadi kode itu memang dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas, khusus untuk pejabat yang di atas," terang Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Taufik Ahmad Husein menambahkan bahwa detail substansi mengenai kode tersebut belum bisa dijabarkan seluruhnya kepada publik karena masih dalam proses penanganan perkara.

"Artinya, ya mungkin kita tidak bisa sampaikan, tadi yang disampaikan Pak Ketua itu masih masuk ke substansi, tetapi itu adalah pejabat di antara eselon II ke atas," tuturnya.

Sebelum penjelasan teknis dari tim penyidik, pimpinan KPK telah memaparkan struktur pemerasan dan nominal fantastis yang dikumpulkan oleh para oknum pejabat selama beberapa tahun terakhir.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, ini yang bertugas membagi, memberikan atau menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas," ucap Setyo.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan bahwa selama periode 2022 hingga 2026, aliran dana hasil pemerasan mengalir ke berbagai pihak di Dirjen Imipas secara langsung maupun lewat perantara hingga mencapai Rp 145,5 billion, dengan jatah rutin mingguan untuk Silmy Karim sebesar Rp 100 juta.

"Kemudian ditemukan, kode lainnya, ada beberapa pihak kan yang dapat bagian ini. Ini dengan menggunakan istilah pembayaran konser, jadi konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer juga tertentu, jadi menentukan untuk membedakan jumlah menggunakan kode-kode tertentu tersebut," tambah Setyo.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dialirkan untuk keperluan pribadi, aset, hingga pencucian uang lewat bisnis transportasi, serta sempat ditarik massal untuk dibelikan emas batangan ketika perkara RPTKA di Kemnaker mencuat pada 2025.

"Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani saat itu 2025 oleh mencuat, ini para pihak terkait diduga panik dan segera menarik beberapa uang, jadi beberapa dari rekening itu ditarik, dikeluarkan, mungkin bertahap proses penarikannya karena menggunakan nama-nama nomine orang lain, dll. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu termasuk barang bukti juga yang sudah disita, ini pembayarannya tidak biasa, biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dll, tapi ini menggunakan kepingan emas," imbuhnya.

Silmy Karim bersama tersangka lainnya kini resmi ditahan KPK dengan jeratan pasal pemerasan dan gratifikasi, serta sejumlah barang bukti berupa valas dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, logam mulia, dan kendaraan telah disita.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK Silmy Karim
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author