KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Haji yang Menjerat Direktur Maktour
Aliran uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat dan ribuan riyal Arab Saudi ke sejumlah pejabat Kementerian Agama diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi menahan dua bos biro perjalanan haji pada Senin (8/6) malam.
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham terpantau menangis saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sedangkan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba memilih bungkam mengenakan rompi oranye setelah diperiksa intensif.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penahanan rutan dilakukan untuk masa 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan perkara kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut.
"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK.
Berdasarkan laporan CNN Indonesia, kedua tersangka bersama Dewan Pembina Forum Sathu Fuad Hasan Masyhur diduga melobi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, demi mengubah porsi pembagian kuota haji.
"Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen," tutur Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK.
KPK membeberkan Ismail Adham menyetor uang kepada Ishfah sebesar US$30.000, kepada mantan Dirjen PHU Hilman Latief sebesar US$5.000 dan SAR16.000, serta kepada Kasubdit Perizinan Rizky Fisa Abadi senilai US$10.000.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ungkap Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyalurkan dana sebesar US$406.000 kepada Ishfah untuk meloloskan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah naungannya demi meraup keuntungan ilegal sebesar Rp40,8 billion.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Ishfah) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ungkap Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK.
Kedua tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.