KPK Tetapkan Staf Administrasi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Setya diduga membocorkan informasi internal lembaga antirasuah kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kemudian memanfaatkan data tersebut untuk memeras Bupati Pemalang. Pemerasan itu memicu Anom mengumpulkan uang sebesar Rp 1,9 miliar dari para bawahannya, lalu menyetorkan Rp 1,2 miliar kepada Lilik.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tersangka DIS diketahui memiliki riwayat penerimaan dana dari sang ayah secara berulang.

"Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di KPK, Jakarta.

Meskipun demikian, pihak penyidik mengonfirmasi bahwa alokasi dana dari perkara Bupati Pemalang belum sempat dialirkan Lilik kepada Setya. Barang bukti uang tunai di dalam tas biru senilai Rp 1,2 miliar telah disita tim KPK di lapangan.

"Tapi, khusus yang tadi, yang kemarin kita amankan itu kan Rp 1,2 M kan masih full dalam tas warna biru tadi, dan kita sedang di lapangan itu diamankan, jadi belum sempat dibagi," tutur Taufik.

Penyidikan kini diarahkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan Setya dalam penanganan kasus lainnya. Lembaga tersebut juga merencanakan pembenahan internal guna mengantisipasi kebocoran dokumen di masa mendatang.

"Apakah nanti itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain ya itu kan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan ya," sebut Taufik.

KPK secara keseluruhan telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author