KPK Tetapkan Sekda Kuansing Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Aksi penyuapan ini diduga merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Zulkarnain untuk menduduki posisi di pemerintahan.
Tindakan rasuah tersebut terungkap setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan terhadap rekam jejak jabatan Zulkarnain. Dilansir dari Detik Oto, modus yang digunakan adalah memberikan kendaraan mewah kepada bupati demi memuluskan kenaikan jabatannya.
"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip detikNews.
Sebelum menjabat sebagai Sekda, Zulkarnain diduga membeli mobil Pajero Sport seharga Rp 700 juta secara kredit untuk mendapatkan kursi Kepala Dinas PUPR Kuansing. Transaksi tersebut dibantu oleh Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, yang kemudian mendapatkan 13 proyek senilai Rp 1,2 miliar di Dinas PUPR pada tahun 2022.
"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip detikNews.
Dalam perkembangan terbaru, Zulkarnain kembali menyuap Suhardiman demi kursi Sekretaris Daerah dengan menyerahkan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Pembelian mobil mewah seharga Rp 2,05 miliar ini dilakukan melalui skema kredit lima tahun dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip detikNews.
Karena Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit untuk Toyota Land Cruiser tersebut, ia menggunakan identitas Ardiles agar proses pembiayaan dapat disetujui oleh pihak showroom.
"Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip detikNews.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan pada 3 Februari 2026, Zulkarnain tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 3.689.200.000. Nilai aset kendaraan di dalam garasinya justru terpantau paling kecil dibandingkan harta lainnya, yakni hanya senilai Rp 200 juta.
Aset kendaraan yang dilaporkan resmi oleh Zulkarnain meliputi tiga unit, dengan rincian sebuah mobil VW Combi tahun 1979 senilai Rp 35 juta, sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2017 senilai Rp 20 juta, serta satu unit mobil Suzuki tahun 2019 senilai Rp 145 juta.