KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Korupsi Disdikbud
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).
Dilansir dari Detikcom, lembaga antirasuah tersebut juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 2 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, riyal, hingga dolar dalam operasi tersebut.
Penyidik KPK menduga Edison menggunakan rekening pihak lain, termasuk yang dibuat atas nama office boy (OB) hingga sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, untuk menampung uang tersebut.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai rupiah, dolar, kemudian riyal," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa terdapat indikasi kuat mengenai manipulasi rekening penampung yang melibatkan staf berkedudukan rendah di wilayah kerja tersangka.
"Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab," ujar Budi Prasetyo.
Berdasarkan data e-LHKPN KPK yang dilaporkan pada 27 Maret 2026, total kekayaan Edison untuk periode laporan tahun 2025 tercatat mencapai Rp 16.030.192.000 (Rp 16 miliar) tanpa kepemilikan utang sama sekali.
Aset terbesar sang bupati didominasi oleh kepemilikan delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Palembang, Banyuasin, serta Prabumulih dengan akumulasi nilai total mencapai Rp 14,1 kali lipat miliar rupiah.
Selain properti, Edison melaporkan kepemilikan alat transportasi berupa mobil Toyota Alphard tahun 2010 dan Toyota Fortuner tahun 2019 yang bernilai total Rp 505 juta.
Komponen kekayaan lainnya yang terdaftar dalam laporan resmi tersebut meliputi harta bergerak lainnya senilai Rp 705 juta, kas dan setara kas sejumlah Rp 140 juta, serta kategori harta lainnya sebesar Rp 500 juta.