KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Suap Proyek Rp 12 Miliar

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan suap dan keterlibatan proyek Pemkab Lombok Barat pada Selasa (21/7/2026), dilansir dari Detikcom. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penerimaan suap dalam bentuk uang tunai dan barang dengan nilai total mencapai Rp 12,4 miliar.

Selain Lalu Ahmad Zaini, lembaga antirasuah tersebut turut menjerat dua pihak swasta lain, yaitu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

KPK merinci bahwa aliran suap sebesar Rp 1,6 miliar mengalir ke Bupati Lombok Barat dari Alvonsus Gani usai PT MSI memenangkan proyek tata kelola air bersih di daerah tersebut senilai Rp 27,1 miliar.

"Selain dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya, LAZ juga diduga menerima sejumlah uang, barang, ataupun fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument. PT MSI merupakan vendor PT AMGM, yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK.

Daftar gratifikasi yang diterima sang bupati mencakup mobil mewah Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, sepatu Hermes senilai Rp 19 juta, ponsel iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, sapi kurban Rp 17 juta, tiket penerbangan Lombok-Jakarta, hingga uang tunai minimal Rp 380 juta.

Tak hanya suap proyek, penyidik mendapati adanya upaya penyembunyian modal operasional bupati senilai Rp 2,25 miliar dengan dalih investasi saham pada sebuah rumah sakit daerah.

"Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Investigasi lanjutan terus dilakukan untuk menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut muara serta pihak lain yang berpotensi terlibat.

"Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

Integritas Pemkab Lombok Barat tercatat memburuk dari skor 71,12 pada SPI 2024 menjadi 67,06 pada SPI 2025, yang menempatkannya dalam kategori zona merah atau rentan korupsi.

"Integritas Pemkab Lombok Barat juga terpotret pada instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI). Di mana terdapat penurunan signifikan sebesar minus 4,06 poin. Pada SPI 2024, Pemkab Lombok Barat berada di angka 71,12 dan menurun tajam menjadi 67,06 pada SPI 2025 atau berada di zona rentan," kata Achmad Taufik Husein.

Penelusuran aset juga menemukan indikasi kepemilikan minimal 55 bidang tanah milik bupati yang sengaja disembunyikan dan belum terdaftar pada pelaporan kekayaan resmi.

"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di mana diduga, LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah. Padahal, penyampaian LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara," tutur Taufik.

Dalam dokumen LHKPN tahun 2025, Lalu Ahmad Zaini sebelumnya tercatat hanya melaporkan kepemilikan 24 tanah dan bangunan dengan total aset sebesar Rp 25,5 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author