KPK Menetapkan Bupati Langkat Syah Affandi Sebagai Tersangka Suap

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Affandi sebagai tersangka korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini diumumkan di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026).

Dilansir dari Detikcom, lembaga antirasuah tersebut mengamankan sejumlah barang bukti berharga dari tangan tersangka, termasuk puluhan kilogram logam mulia yang ditemukan di dalam kendaraan roda empat milik Syah Affandi.

"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Pihak penyidik KPK berencana melakukan pengujian lebih lanjut untuk memastikan otentisitas dari logam platinum tersebut. Selain logam mulia, tim penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp100 juta.

"Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Affandi. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," sambung Achmad Taufik Husein.

Penindakan tersebut juga dibarengi dengan pemblokiran dan penyitaan terhadap dua rekening bank atas nama Syah Affandi yang berisi saldo total Rp2,27 miliar. KPK juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik beserta dokumen-dokumen penting lainnya.

Kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat ini diketahui berkaitan erat dengan dugaan suap pengerjaan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author