KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Suap Sekda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Rabu (1/6/2026). Dilansir dari Detikcom, lembaga antirasuah tersebut juga menemukan indikasi penerimaan lain oleh tersangka.
Penyidik mengendus adanya aliran dana lain yang masuk ke kantong bupati terkait pengurusan izin lahan. Lembaga penegak hukum ini kini tengah mendalami total materiil yang diterima oleh kepala daerah tersebut.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (1/6/2026).
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebatas memiliki kewenangan untuk menyodorkan rekomendasi teknis mengenai pelepasan lahan hutan. Keputusan final mengenai pelepasan kawasan hutan tersebut berada di bawah otoritas penuh Kementerian Kehutanan.
Sebagian uang yang diminta oleh tersangka diduga bersumber dari pemotongan hak para pekerja perkebunan di wilayah tersebut. Dana tersebut dihimpun dari hasil usaha kolektif.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ucap Achmad Taufik Husein.
Sebelum pengumuman perkara ini, komisi antirasuah telah membeberkan bahwa Suhardiman menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain demi memuluskan proses pemilihan posisi Sekda. Penerimaan aset bergerak ini diduga berkaitan erat dengan penataan jabatan di pemda.
Suhardiman juga diduga menerima satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain pada tahun 2021. Pemberian mobil karoseri Jepang tersebut disinyalir demi memuluskan pemilihan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Zulkarnain diduga menyerahkan mobil Pajero tersebut ketika Suhardiman masih menduduki posisi sebagai Plt Bupati Kuansing. Suhardiman naik takhta menjadi Plt bupati setelah kepala daerah sebelumnya, Andi Putra, ditangkap akibat terjerat perkara korupsi.
KPK secara keseluruhan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles.