KPK Menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Sebagai Tersangka

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2026). Dilansir dari Detikcom, penjeratan hukum terhadap Suhardiman Amby ini menambah panjang daftar pimpinan daerah di Provinsi Riau yang terjerat kasus korupsi di lembaga antirasuah tersebut. "Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers.

Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perkara-perkara yang sebelumnya menjerat para kepala daerah di Riau tersebut sangat beragam, mulai dari kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran hingga tindakan pemerasan.

"Maka peristiwa kali ini mempertegas bahwa praktik korupsi di wilayah Riau masih terus berulang. Oleh karenanya, butuh komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi ke depannya," ujar Taufik. Catatan penindakan KPK di Riau berawal pada 2007 saat Gubernur Saleh Djasit menjadi tersangka korupsi pengadaan mobil damkar yang merugikan negara Rp 4,7 miliar, lalu divonis pada Mei 2008.

Selanjutnya, mantan Gubernur Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara akibat menerima suap pengesahan perda Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012, memeras kontraktor, serta menyogok anggota DPRD Riau sebesar Rp 1,8 miliar. Gubernur Riau berikutnya, Annas Maamun, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014 terkait suap alih fungsi hutan dari Gulat Medali Emas Manurung, divonis 6 tahun penjara, dan bebas pada 2020 setelah mendapat grasi.

Kasus korupsi di Kuansing juga pernah menjerat Bupati Andi Putra pada 2021 melalui OTT terkait suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari senilai Rp 500 juta, yang berujung vonis 5 tahun 7 bulan penjara. Pada 2023, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring OTT dan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp 600 juta atas tiga kasus, yakni pemotongan anggaran dinas, suap biro umrah, dan suap pemeriksaan keuangan. Sebelum perkara Suhardiman Amby, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan karena diduga menerima fee atas penambahan anggaran 2025 Dinas PUPR PKPP.

Dalam perkembangan kasus terbaru ini, KPK kini telah melakukan penahanan terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama dua tersangka lainnya, yaitu Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author