KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Korupsi Impor Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Selasa (21/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah hukum tersebut menetapkan satu orang tersangka baru yang berasal dari klaster internal Ditjen Bea Cukai, sementara satu sprindik lainnya masih berstatus penyidikan umum untuk mengumpulkan alat bukti.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan hasil analisis persidangan dan pengembangan perkara OTT impor barang.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Taufik menyebutkan penyidik langsung menetapkan satu tersangka pada klaster Bea Cukai karena konstruksi perkaranya sudah jelas, sedangkan klaster kedua masih membutuhkan penguatan pembuktian.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan operational konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik.
Penyidik KPK masih terus melengkapi berkas perkara sebelum mengumumkan identitas tersangka pada sprindik umum tersebut.
"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.
Perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pihak swasta dan pejabat Ditjen Bea Cukai. Tiga terpidana dari pihak swasta PT BluerRay Cargo telah menerima vonis pengadilan, yaitu John Field selama 3 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Dua pelaku swasta lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing diganjar hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, tiga pejabat Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yakni Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) masih dalam proses persidangan atas tuduhan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar.
Pejabat Bea Cukai lainnya, Budiman Bayu Prasojo (BBP), dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026 atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp5,7 miliar.