KPK Temukan Berkas Dugaan Pemerasan Lain Eks Staf Setya Budi

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen pengurusan perkara lain saat menggeledah rumah Lilik Budi Suprianto, orang tua dari mantan staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, terkait pengembangan kasus dugaan pemerasan pejabat, seperti dilansir dari Detikcom.

Temuan ini menguatkan indikasi bahwa tindakan pemerasan yang menyeret mantan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro, bukanlah aksi pertama yang dilakukan oleh pasangan ayah dan anak tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan penanganan perkara hukum di wilayah Jawa Tengah.

"Ada temuan dokumen di tersangka orang tua DIS. Itu ada dokumen-dokumen pengurusan perkara selain yang Pemalang," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Pihak penyidik saat ini masih merahasiakan rincian perkara dalam dokumen itu demi menjaga kelancaran proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Jadi ada mungkin kita bisa sebut masih di Jawa Tengah gitu ya," jelasnya.

Taufik menambahkan bahwa kerahasiaan informasi tersebut sangat krusial agar tidak memicu isu kebocoran data di internal lembaga antirasuah.

"Ini masih didalami seperti apa. Khawatirnya nanti sudah ada kegiatan-kegiatan penyelidikan yang masih berlangsung, kemudian dianggap ini bocor lagi gitu. Padahal ini untuk mengonfirmasi saja bahwa betul sudah ada update di proses yang berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menduga aksi pemerasan oleh Setya Budi Dias Oktavianto dalam kasus OTT Bupati Pemalang merupakan bagian dari praktik yang berulang.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penelusuran terhadap rekam jejak kejahatan tersangka masih terus berlangsung.

"Yang pasti dalam penyidikan ini KPK masih akan terus menelusuri, melacak apakah ini perbuatan yang pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya yang juga dilakukan tentu KPK tidak menutup proses penyidikannya sampai disini saja ya kami masih akan terus menelusuri, melacak," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Lembaga ini juga menyatakan terbuka untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menyokong konstruksi perkara tersebut.

"KPK tentunya terbuka jika memang nanti ada alat bukti alat bukti yang menunjukkan soal itu ya termasuk jika nanti ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya tentu penyidik juga masih akan terus melakukan pengembangan penyidikannya," katanya.

Setya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membocorkan informasi rahasia penanganan kasus di KPK kepada ayahnya untuk memeras Anom Widiyantoro dengan dalih sanggup mengurus perkara.

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7).

Selain penanganan pidana, status Setya yang merupakan anggota Polri aktif juga memicu pencermatan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ketua Dewas KPK Gusrizal menyatakan bahwa pelanggaran kode etik oleh pegawai berstatus anggota kepolisian memerlukan penanganan khusus.

"Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Dewas kini sedang mengkaji mekanisme pemeriksaan etik serta opsi pengembalian status Setya ke institusi Polri.

"Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan," sebutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Berita Hukum KPK pemerasan
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author