KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK Melalui Mantan Staf DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, terkait dugaan aliran uang dan penelusuran aset dalam kasus korupsi program sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Penyidik mendalami dugaan penerimaan dana miliaran rupiah serta sejumlah aset mewah yang diduga mengalir kepada model tersebut dari tersangka Heri Gunawan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah saksi sempat mangkir dari panggilan sebelumnya pada 15 Juni 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi hadir, saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari Saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah menyita satu unit mobil mewah Hyundai Palisade senilai sekitar Rp1 miliar dari Fitri Assiddikki pada Oktober 2025 lalu. Selain kendaraan roda empat, lembaga tersebut menduga saksi menerima uang tunai bernilai fantastis serta sejumlah mata uang asing yang ditukarkan melalui tempat penukaran uang.
"Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Penemuan transaksi mata uang asing berupa Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura senilai ratusan juta rupiah memperkuat dugaan pencucian uang dalam perkara ini. KPK menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari setiap saksi untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat.
"Selain itu, Saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer," ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Perkara dugaan korupsi ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyidikan sejak Desember 2024. Dalam perkembangannya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin dan Kantor OJK.
KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Keduanya diduga menyalahgunakan pengajuan proposal bantuan dana sosial melalui yayasan yang mereka kelola, di mana Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miar dan Satori menerima Rp12,52 miliar.