KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Korupsi Operasi
Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan uang pada proses penerimaan mahasiswa baru.
Sebanyak 14 orang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Pihak lembaga antirasuah telah membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Bahwa dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru bicara lembaga antikorupsi tersebut menambahkan perincian mengenai pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi penyergapan tersebut.
"Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8). Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed," tambah Budi Prasetyo.
Lembaga tersebut turut menjelaskan latar belakang perkara hukum yang menjerat pimpinan perguruan tinggi negeri di Jawa Tengah itu.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," ujar Budi Prasetyo.
Petugas penyidik melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan pimpinan di lantai tiga gedung rektorat Unsoed, termasuk ruang kerja rektor dan para wakil rektor. Pihak manajemen kampus membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut meski belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara yang disangkakan.
"Jadi pada prinsipnya, kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, ya. Tapi tentang ini menyangkut kasus apa, kemudian pihak-pihak atau orang-orang terkait status hukumnya seperti apa, kita belum mendapatkan informasi karena dari KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi, ya," kata Juru Bicara Unsoed Edi Santoso.
Juru bicara kampus itu menegaskan komitmen institusi dalam menghadapi tindakan hukum yang melibatkan jajaran pejabat rektorat.
"Jadi kita tidak tahu-menahu, tapi apa pun itu, dengan proses yang sudah berjalan, kita tentu akan menghormati semua proses hukumnya yang sedang berjalan," ujarnya Edi Santoso.
Pihak kehumasan kampus juga mengonfirmasi kondisi area gedung rektorat pascapenyegelan oleh penyidik.
"Saya sendiri belum ke sana (lantai 3), tapi informasi dari pegawai, ya memang ruangan disegel, ya," katanya Edi Santoso.
Mengenai ruangan yang terdampak, pihak kampus memberikan konfirmasi lebih lanjut.
"Rektor dan wakil rektor. Semuanya," ujarnya Edi Santoso.
Ia juga menambahkan situasi terkini di gedung rektorat tersebut.
"Nah, informasi seperti itu, tapi saya belum melakukan pengecekan sampai ke atas," katanya Edi Santoso.
Pihak kampus turut mengklarifikasi posisi keberadaan pimpinan universitas lainnya saat penangkapan berlangsung. Wakil Rektor I Noor Farid dipastikan tetap berada di Purwokerto, sedangkan Rektor Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor II Kuat Puji Prayitno dan Wakil Rektor IV Waluyo Handoko sedang menjalankan agenda kedinasan di Badan Kepegawaian Negara Jakarta.
"Barusan saya ketemu beliau baik-baik saja, masih bisa guyon dengan kita, jadi beliau masih di sini. Tidak ikut di Jakarta. Masih di sini," kata Edi Santoso.
Ia menerangkan alasan keberadaan para pimpinan universitas di Jakarta.
"Iya, karena beliau kan memang ada di Jakarta, ya. Kemarin Pak Norman melanjutkan pertanyaan-pertanyaan dari KPK di Jakarta dan Pak rektor sendiri memang dari kemarin ada tugas di Jakarta," ujarnya Edi Santoso.
Pihak kehumasan memberikan penjelasan rinci mengenai kegiatan dinas luar tersebut.
"Di Jakarta itu ada Pak WR 2 dan Pak WR 4. Kebetulan ada tugas di Jakarta. Semuanya di Jakarta. Di BKN, ya," lanjut Edi Santoso.
Penangkapan Akhmad Sodiq, yang baru terpilih kembali memimpin Unsoed periode 2026–2030, memperpanjang deretan rektor perguruan tinggi yang terseret kasus korupsi. Sebelumnya, mantan Rektor Universitas Lampung Karomani ditangkap dalam OTT KPK pada 19 Agustus 2022 atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan divonis 10 tahun penjara.