KPK Tangkap Bupati Muara Enim Terkait Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Selatan pada Senin (8/6/2026) malam. Langkah hukum ini dilakukan atas dugaan penerimaan suap terkait proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyelidikan tertutup tersebut menyasar dugaan praktik rasuah pejabat negara yang melibatkan pihak swasta. Institusi antirasuah kini tengah mendalami rincian proyek pengadaan yang menjadi objek pengurusan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai fokus area pengadaan yang menjerat kepala daerah di Sumatera Selatan tersebut.

"Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Setelah melakukan penangkapan, tim penyelidik langsung bergerak cepat dengan memaparkan hasil temuan di hadapan pimpinan lembaga penegak hukum tersebut. KPK memastikan penanganan perkara ini segera memasuki babak baru lewat pengumpulan alat bukti yang sah.

"Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose (gelar perkara)," terang Budi.

Ekspose internal itu menghasilkan keputusan krusial mengenai kelanjutan status perkara. Kedudukan kasus hukum ini ditingkatkan ke proses hukum yang lebih tinggi demi menjerat para pelaku yang terlibat.

"Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," lanjutnya.

Secara keseluruhan, operasi senyap di Sumatra Selatan ini menjaring 10 orang dari dua unsur latar belakang berbeda. Lima orang di antaranya merupakan jajaran dari Pemkab Muara Enim termasuk bupati, sedangkan lima orang sisanya berasal dari pihak swasta.

Petugas di lapangan juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah yang jumlahnya mencapai ratusan juta. Penemuan uang tersebut memperkuat sangkaan adanya transaksi ilegal antara pejabat publik dan pengusaha.

"Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Hingga saat ini, sepuluh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum resmi para pihak yang diperiksa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author