KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, beserta enam orang lainnya. Tindakan penangkapan terhadap para pihak tersebut dilakukan di tiga wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Langkat, Binjai, dan Kota Medan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (3/7/2026).
Rangkaian operasi senyap ini menjaring figur dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur birokrasi hingga sektor swasta. Dari total tujuh orang yang ditangkap, lembaga antirasuah merinci bahwa satu orang berstatus penyelenggara negara, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Langkat, dan lima orang sisanya merupakan pihak swasta.
"Mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta. Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Para pihak yang terjaring dalam operasi ini langsung menjalani pemeriksaan intensif pascapenangkapan oleh tim KPK. Sebagian pihak masih diperiksa di Polrestabes Medan, sementara Bupati Langkat Syah Afandin dijadwalkan untuk langsung diterbangkan menuju Jakarta pada siang hari.
"Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan," sebutnya.
Status hukum dari ketujuh orang yang ditangkap tersebut saat ini masih sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidik KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam guna menentukan status hukum lanjutan bagi para pihak yang diamankan tersebut.