KPK Tahan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasaran (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya pada Kamis (4/6/2026). Dilansir dari Detikcom, penahanan ini dilakukan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Lembaga antirasuah tersebut menjelaskan bahwa tempus atau waktu terjadinya perkara korupsi ini bertepatan dengan masa jabatan Silmy sebagai Dirjen Imigrasi. Tindakan hukum ini diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dari operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan rincian mengenai periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut di hadapan media.
"Ya di antaranya itu (tempus waktu ketika Silmy menjabat Dirjen Imigrasi). Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Pihak kementerian dan jajaran di bawahnya diduga terlibat dalam pengondisian dokumen keimigrasian yang memicu terjadinya praktik pungutan liar struktural.
"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," terang Budi.
Secara keseluruhan terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari belasan orang yang sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh tim penindak KPK.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
Seluruh tersangka yang telah ditetapkan statusnya diputuskan untuk langsung menjalani masa penahanan demi kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun 8 orang yang langsung ditahan dalam perkara ini sebagai berikut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Para tersangka kini ditempatkan di fasilitas penahanan milik negara untuk masa penahanan tahap pertama.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.