KPK Tahan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Atas Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim atas dugaan kasus pemerasan dokumen keimigrasian dan gratifikasi pada Kamis (4/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan langsung mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan Silmy Karim dari jabatannya demi kelancaran proses hukum. Langkah ini diambil agar fungsi pelayanan publik di seluruh unit keimigrasian tidak terganggu dan tetap berjalan normal bagi masyarakat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan sikap menghormati penuh penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," ujar Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kementeriannya juga bersikap kooperatif dengan menjamin akses penuh terhadap dokumen, data, dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik KPK.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lembaga penegak hukum tersebut menjerat Silmy Karim dengan pasal berlapis terkait tindakan pemerasan serta penerimaan gratifikasi.
"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Penyidik KPK menyatakan bahwa seluruh unsur pidana dari pasal-pasal yang disangkakan tersebut telah terpenuhi berdasarkan bukti dan temuan di lapangan.
"Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.