KPK Tahan Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya di Jakarta pada Kamis (4/6/2026). Penahanan ini dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana pemerasan dan gratifikasi.

Dilansir dari Detikcom, lembaga antirasuah tersebut juga mengungkap penggunaan sejumlah kode bernuansa musik untuk menyamarkan pembagian uang haram di antara para pelaku. Kode-kode yang digunakan para tersangka meliputi istilah kedudukan dalam grup band, seperti vokalis hingga gitaris.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekitar, koreografer dapat tertentu, jadi menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dialirkan oleh para tersangka untuk mendanai berbagai keperluan pribadi. KPK mendeteksi adanya pembelian sejumlah aset serta modal kegiatan usaha, termasuk pendirian perusahaan penarikan kendaraan (towing) sebagai upaya menyamarkan asal-usul penerimaan uang.

Dalam proses penyidikan perkara korupsi ini, tim penyidik KPK juga menyita berbagai macam barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari uang tunai dalam bentuk valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan.

Secara keseluruhan, terdapat delapan orang tersangka yang langsung menjalani penahanan oleh pihak penyidik. Berdasarkan data resmi, daftar tersangka yang ditahan mencakup sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Para tersangka tersebut adalah Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra. Selain itu, KPK juga menahan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author