KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada Senin, 8 Juni 2026. Penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ismail dan Asrul diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk keuntungan perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kebijakan. Keuntungan tidak sah yang diperoleh PT Maktour dilaporkan mencapai Rp27,8 miliar, sedangkan travel yang terafiliasi Asrul meraup Rp40,8 miliar.

Dalam konferensi pers, KPK membeberkan bahwa para tersangka memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama, termasuk mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz. Ismail disinyalir memberikan uang sebesar USD 10.000 atau USD 30 ribu, sedangkan Asrul menyetor USD 406.000.

"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers digedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Aliran dana dari pihak swasta ini diduga kuat mengalir ke lingkaran dalam mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik terus mendalami pembagian komitmen ini dari para penyelenggara ibadah haji khusus.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ucap Taufik Ahmad Husein.

KPK menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dikembangkan ke pihak lain yang terlibat. Penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang sebelumnya sempat absen dari panggilan.

"Dipastikan dalam minggu-minggu ini, karena memang kita ketahui kan penyelenggaraan ibadah haji sudah mulai selesai, sudah ada beberapa kelompok-kelompok yang sudah kembali," ujarnya.

Penahanan Ismail dan Asrul melengkapi daftar empat tersangka yang kini mendekam di tahanan KPK setelah penahanan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz pada Maret lalu. KPK kini sedang mendalami pembuktian lebih lanjut.

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6) malam.

Petugas KPK langsung menggiring kedua tersangka baru tersebut ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi oranye tanpa memberikan komentar kepada awak media. Pengusutan terhadap peran pemilik biro travel lainnya masih terus berjalan.

“Kami telah melakukan penahanan tersangka dua orang dalam perkara pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin.

Penyidik saat ini tengah fokus memetakan posisi hukum dan keterlibatan jajaran pemilik perusahaan dalam kasus ini. KPK memastikan proses hukum akan bergerak ke tahap penuntutan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Apakah peran-peran FHM atau si pemilik Maktour ini juga dapat dikategorikan bersama-sama atau mengetahui? Nah, itu yang sedang didalami," ujar Taufik.

Hingga saat ini, proses hukum bagi para tersangka di tingkat penyidikan terus diperkuat sebelum pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi eksternal tambahan.

"Walaupun baru empat tersangka ini, tetapi kami pastikan proses penyidikan pun sedang berjalan," tambah Taufik.

KPK menjadwalkan pelimpahan berkas perkara penahanan awal ke Penuntut Umum dalam waktu dekat untuk penyusunan surat dakwaan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author