KPK Soroti Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima rencana aksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kajian kedeputian pencegahan yang menemukan sejumlah titik rawan rasuah dalam program tersebut.
Seperti dilansir dari Bloombergtechnoz, rekomendasi mengenai tata kelola program prioritas ini sebenarnya telah diserahkan KPK kepada BGN sejak 17 Maret 2026. Meski BGN sudah memberikan tanggapan tertulis pada 22 April 2026, dokumen rencana aksi konkret hingga kini masih dalam tahap penyusunan oleh lembaga tersebut.
"Sampai hari ini belum menerima rencana aksi dari BGN," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin saat dihubungi, Selasa (02/06/2026).
Sebelumnya, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha menjelaskan bahwa KPK sempat menghadiri undangan BGN guna membedah seluruh temuan lapangan. BGN kala itu berjanji bakal membentuk tim khusus untuk mengakomodasi seluruh rekomendasi perbaikan.
Kendati demikian, proses pembahasan sempat diwarnai banyak sanggahan dari pihak BGN, khususnya saat KPK memaparkan celah pada mekanisme pengadaan barang dan jasa. Kendati sempat dinamis, BGN akhirnya melunak dan sepakat menyusun rencana aksi penataan sistem.
“[Selanjutnya,] hasil kajian KPK ini direspons oleh Kementerian Keuangan karena ada beberapa temuan kita yang sangat terkait dengan penganggaran, yaitu di Ditjen Anggaran terutama,” ujar Aida.
Lembaga antirasuah memetakan sedikitnya tiga celah utama yang berpotensi menjadi ruang tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program bernilai strategis ini.
Titik rawan pertama berkaitan dengan skema penyaluran bantuan pemerintah. KPK menilai BGN menganggap kewajiban hukum dan pertanggungjawaban keuangan mereka selesai begitu dana ditransfer ke rekening yayasan mitra.
“Padahal dalam praktiknya yayasan itu nanti harus dropping data lagi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG], dapur nanti juga harus membeli sumber untuk menjadi bahan baku dari para vendor dan pemasok,” ujar Aminudin.
Persoalan kedua yang disorot adalah manajemen sumber daya manusia. KPK mendeteksi proses rekrutmen tenaga kerja pengelola SPPG rawan titipan kepentingan lantaran tidak mengacu pada prinsip tata kelola yang terbuka serta mengabaikan sistem meritokrasi.
“Minimal satu SPPG itu ada kepala SPPG-nya, ada ahli gizinya, ada bagian keuangannya. Jadi minimal ada tiga atau empat. Proses rekrutmennya ini yang kami lihat tidak transparan dan ini tidak berdasar pada merit sistem,” ujarnya.
Celah ketiga yang ditemukan berupa praktik pengalihan pekerjaan atau subkontraktor oleh yayasan. Aida membeberkan bahwa yayasan penandatangan kontrak tidak selalu memiliki fasilitas dapur mandiri, sehingga melempar proyek pengerjaan SPPG kepada pihak ketiga.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang transaksi ilegal berupa praktik jual beli titik lokasi SPPG. Fenomena kerawanan ini selaras dengan catatan yang pernah dilemparkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.
“Jadi yayasannya itu adalah yayasan A kemudian dia cari yang menawarkan katering-katering atau usaha-usaha rumah tangga untuk kemudian menjadikan mitranya untuk membangun dapur di sana. Itu mungkin bentuk jual beli titiknya di sana,” ujarnya.