KPK Sita Rp2 Miliar dan Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai dan saldo rekening senilai hampir Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim Edison pada Selasa (9/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penyitaan alat bukti ini berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Edison atas dugaan penerimaan hadiah atau janji. Kasus tersebut menyangkut proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Barang bukti yang ditemukan oleh tim penindak komisi antirasuah tersebut terdiri dari berbagai jenis mata uang asing serta mata uang domestik.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai rupiah, dolar, kemudian riyal," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Penyidik lembaga antirasuah tersebut tidak hanya mengambil tindakan hukum terhadap kepemilikan uang tunai, melainkan juga melakukan pembekuan pada akun-akun perbankan milik pihak terkait.
"Dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening. Karena memang beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta, sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut," kata Budi.
Akumulasi dari keseluruhan nominal aset yang dibekukan serta uang tunai yang disita tersebut dikonfirmasi mencapai miliaran rupiah.
"Total sekitar hampir 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," imbuhnya.
Lembaga penegak hukum tersebut meresmikan status hukum Edison setelah melakukan proses ekspose atau gelar perkara bersama seluruh jajaran pimpinan dan tim penyidik.
"Benar, salah satunya adalah Bupati," jelas Budi.
Selain menyasar pada pucuk pimpinan daerah tersebut, operasi kepatuhan hukum ini juga menjerat tiga orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam klaster perkara yang sama.
"Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta," ungkap Budi.