KPK Sita Dua Porsche Silmy Karim yang Absen dari LHKPN

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah termasuk dua unit mobil Porsche dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).

Penyitaan tersebut dilakukan lantaran dua mobil sport asal Jerman itu diketahui tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan oleh Silmy. Dilansir dari Detikcom, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Silmy dan mengangkut beberapa kendaraan roda empat serta roda dua dari lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, selain dua unit Porsche, KPK juga membawa pergi sepuluh unit kendaraan roda dua, termasuk motor besar merek Harley-Davidson, serta tujuh unit sepeda. Lembaga antirasuah itu juga mengamankan sejumlah uang dan perhiasan dari rumah tersangka.

Barang-barang yang diangkut oleh tim penyidik dari rumah mantan Dirjen Imigrasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh pihak internal KPK mengenai rincian jenisnya.

"Dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Pihak KPK saat ini masih mendalami asal-usul serta status kepemilikan sah dari seluruh barang mewah yang telah disita tersebut.

Berdasarkan data dari situs resmi KPK, Silmy terakhir kali menyampaikan laporan kekayaannya pada 14 Maret 2026 untuk periode perolehan sepanjang tahun 2025. Di dalam dokumen LHKPN itu, Silmy hanya mendaftarkan tujuh alat transportasi dengan akumulasi nilai mencapai Rp8,4 miliar.

Rincian aset kendaraan yang dilaporkan sendiri terdiri dari dua motor Harley-Davidson (tahun 2003 dan 1998) yang masing-masing bernilai Rp450 juta. Selain itu tercatat pula mobil Jeep CJ7 tahun 1988 senilai Rp275 juta, Mercedes-Benz 280E tahun 1979 senilai Rp500 juta, Toyota Land Cruiser tahun 1981 senilai Rp350 juta, Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp450 juta, dan Mercedes G63 tahun 2022 senilai Rp6 miliar.

Tindakan tegas hukum ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy sebagai tersangka. Aksi pidana tersebut diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026, termasuk saat ia aktif menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023-2024.

KPK menduga Silmy menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta per minggu dari praktik ilegal ini, dengan estimasi total nilai pemerasan mencapai Rp145,5 billion. Dalam perkara ini, KPK total telah menetapkan 8 orang tersangka termasuk Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit).

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK LHKPN Silmy Karim
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author