KPK Selidiki Aliran Uang Suap Impor Bea Cukai Rp30 Miliar

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fakta persidangan mengenai dugaan aliran uang suap importasi barang pada Bea Cukai sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor di Jakarta pada Selasa (23/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Lembaga antirasuah tersebut memfokuskan penyelidikan pada penggunaan mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) dalam transaksi tersebut. Uang diduga mengalir dari pihak PT Blueray Cargo untuk mempercepat proses pengawasan kepabeanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya penerimaan dana secara berkala oleh yang bersangkutan.

"Jadi dalam persidangan terungkap adanya fakta bahwa Saudara AD ini menerima secara rutin sejumlah uang sekitar Rp 5 miliar selama enam kali. Jadi saudara AD ini diduga menerima setidaknya sekitar 30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Pihak penyidik KPK saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat temuan yang muncul di persidangan.

"Itu kan baru muncul di persidangan yang kemudian nanti tentu butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut," tambah Budi Prasetyo.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa Ahmad Dedi terkait pemberian dari PT Blueray Cargo dan akan menjadwalkan konfirmasi lanjutan di masa mendatang.

"Ya tentu bukti dan keterkaitan awal ini nantinya butuh untuk dikonfirmasi lagi supaya ini menjadi alat bukti yang lebih kuat, terkait dengan nanti proses pemeriksaannya kapan. Nah itu nanti kami akan update tentunya," ucap Budi Prasetyo.

Sementara itu, sidang tuntutan terhadap tiga petinggi PT Blueray Cargo telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/6/2026) karena dinilai terbukti menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai.

"Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu," ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa penuntut umum meyakini pemberian uang senilai Rp30 miliar dan fasilitas tersebut bertujuan agar barang impor milik PT Blueray Cargo mendapatkan keistimewaan dan keluar lebih cepat dari pengawasan kepabeanan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan untuk John Field. Sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author