KPK Berpotensi Panggil Ulang Fitri Assiddikki Terkait Korupsi CSR BI-OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap seorang model bernama Fitri Assiddikki, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (16/6/2026).
Langkah ini diambil setelah mantan staf ahli anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Heri Gunawan tersebut kembali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin (15/6/2026). Fitri sebelumnya juga tercatat tidak menghadiri pemanggilan pada pekan lalu tanpa memberikan konfirmasi kepada pihak KPK.
Kasus ini melibatkan Heri Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), atau korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020–2023.
"Nanti kami cek, ini panggilan yang ke berapa. Tentu itu juga akan menjadi pertimbangan penyidik apakah kemudian nanti akan jadwal ulang atau dikeluarkan panggilan berikutnya. Memang kami melihat ada beberapa saksi yang tidak hadir selama sepekan kemarin," ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media.
Penyidik saat ini memfokuskan kegiatan pada pelacakan aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK menduga ada aset milik tersangka yang bersumber dari program sosial BI dan OJK yang tidak dialokasikan semestinya.
Pemeriksaan para saksi diperlukan demi mendalami aliran dana serta menelusuri aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Heri Gunawan. Selain Heri, penyidik KPK juga telah menetapkan anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Satori sebagai tersangka karena diduga menggunakan dana PSBI dan PJK untuk kepentingan pribadi.
"Memang penyidik ini masih fokus terkait dengan penelusuran aliran uang ya. Diduga ada aliran uang dari tersangka kepada pihak-pihak terkait ya, ini yang terus ditelusuri, termasuk juga aset," ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo.