KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki Terkait Kasus Korpsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi penjemputan paksa terhadap mantan staf ahli anggota DPR, Fitri Assiddikki, setelah saksi tersebut kembali mangkir dari panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Fitri dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan laporan dari Detikcom, ia tercatat sudah berulang kali tidak menghadiri pemanggilan tanpa memberikan keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menyusun langkah hukum lanjutan untuk menghadirkan Fitri secara patuh.
"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Budi menambahkan bahwa saat ini fokus utama penyidikan diarahkan pada penelusuran aliran dana dan pelacakan aset terkait perkara tersebut. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah mengamankan sejumlah aset dalam jumlah besar dari wilayah Jawa Barat.
"Karena sebelumnya juga dalam perkara yang sama, penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan, penyitaan, bahkan sejumlah aset dengan kuantitas yang cukup banyak telah dilakukan penyitaan, ya, salah satunya di wilayah Jawa Barat," ungkap Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Penyidik mengonfirmasi bahwa Fitri sebelumnya mangkir tanpa alasan pada Senin (15/6), serta pada rangkaian pemanggilan terdahulu dari Selasa (9/6) hingga Kamis (11/6). Selain itu, KPK juga telah menyita satu unit mobil senilai Rp 1 miliar dari tangan Fitri yang diduga bersumber dari tersangka Heri Gunawan.
"Dari Saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," ujar Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Kendaraan tersebut kini telah resmi disita demi kepentingan pembuktian perkara korupsi yang melibatkan mantan anggota Komisi XI DPR tersebut.
"Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," tambah Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR periode terdahulu, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya diduga menyelewengkan dana program sosial BI dan OJK yang seharusnya dialokasikan untuk puluhan kegiatan per tahun.