KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki Kasus CSR BI OJK

Share

Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjemput paksa mantan Staf Ahli Anggota DPR RI, Fitri Assiddikki, setelah dinilai berulang kali mangkir dari panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). Pemanggilan model tersebut dilakukan guna mengumpulkan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik memerlukan keterangan dari saksi tersebut guna mendalami serta memperkuat alat bukti terhadap dugaan penyelewengan dana sosial yang menjerat mantan anggota legislatif.

“Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Langkah pemanggilan ini akan disesuaikan dengan perkembangan penanganan perkara yang berjalan di tingkat penyidikan. “Nanti kita lihat kebutuhan penyidik atas saksi tersebut,” tambah Budi Prasetyo.

KPK menegaskan bahwa penelusuran aliran dana menjadi salah satu fokus utama penyidikan untuk melihat perpindahan uang korupsi. “Jadi uang-uang yang seyogyanya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak,” ujar Budi Prasetyo.

Proses pelacakan terhadap aset-aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi ini masih terus berjalan. “Nah, aliran uang itulah yang kemudian terus ditelusuri, terus dilacak ke mana saja uang dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir,” sambung Budi Prasetyo. Sebelumnya, dilansir dari Suara.com, komisi antirasuah telah menetapkan dua orang mantan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana CSR BI dan OJK.

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author