KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan pada Selasa (9/6/2026) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah hukum ini diambil oleh tim penyidik demi melengkapi berkas perkara tersangka. Penahanan komparatif juga telah diberlakukan kepada seluruh tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai perkembangan terkini proses hukum mantan menteri tersebut.

"Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa kelengkapan berkas perkara sedang dikebut. Penahanan terhadap dua orang dari pihak swasta juga dikonfirmasi telah dilakukan untuk melengkapi seluruh berkas dari empat tersangka.

"Artinya memang proses penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi. Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari sisi pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga kemudian akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yg seluruhnya sudah dilakukan penahanan," terang Budi Prasetyo.

Fokus penahanan ini menjadi bagian dari persiapan untuk melimpahkan perkara pidana tersebut ke tahap penuntutan.

"Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap II ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," imbuh Budi Prasetyo.

Opsi penyerahan berkas perkara ini sebelumnya sempat dijadwalkan setelah operasional ibadah haji tahun ini rampung dilaksanakan. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi strategi penjadwalan tersebut.

"Nah, kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Pemilihan waktu pelimpahan dirancang agar tidak mengganggu jalannya pemanggilan para saksi yang bertugas di Arab Saudi.

"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," imbuh Asep Guntur Rahayu.

Lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis selaku mantan Stafsus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja, dan Asrul Azis Taba selaku Ketum Asosiasi Kesthuri.

Aliran dana diduga mengalir dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba kepada Yaqut Cholil Qoumas melalui perantaraan Ishfah Abidal Azis sebesar USD 30 ribu, serta kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 Hilman Latief senilai USD 5.000.

Berdasarkan hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian finansial negara akibat tindak pidana korupsi ini diestimasi mencapai Rp 622 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author