KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Tahun 2023-2024

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang belum ditahan, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6/2026).

Penyidikan perkara ini berfokus pada peran kedua tersangka yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Dilansir dari Detikcom, kepastian mengenai pemanggilan ini disampaikan langsung oleh pihak internal lembaga antirasuah tersebut.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Lokasi pengambilan keterangan ini dipastikan bertempat di markas utama komisi antirasuah, meskipun poin-poin spesifik yang mendasari jalannya pemeriksaan tersebut belum dijabarkan secara mendetail oleh tim penyidik.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," sebutnya.

Secara keseluruhan, otoritas penegak hukum telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam sengkarut kuota haji ini. Selain Ismail dan Asrul, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta eks Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah berada di dalam tahanan.

Aliran dana dalam perkara ini diduga mengalir dari Ismail dan Asrul menuju Yaqut melalui perantaraan Gus Alex. Ismail disinyalir memberikan uang tunai sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, ditambah penyerahan uang senilai USD 5.000 kepada Hilman Latief yang menjabat sebagai Dirjen PHU Kemenag tahun 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan resmi yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai kerugian finansial negara akibat tindak pidana korupsi ini dilaporkan menembus angka Rp 622 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author