KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Suap Sengketa Lahan PN Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dari unsur panitera hingga direktur perusahaan swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (25/5/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengusulkan pembuktian dalam perkara yang menjerat Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Dedi Poerwanto dan Panitera PN Semarang Ravita Lina. Saksi lain yang dipanggil adalah Isna Noor Fitria selaku Analis Perkara Peradilan pada Kepaniteraan Perdata PN Depok, serta Ouw Desiyanti yang menjabat sebagai direktur sekaligus sekretaris sebuah perusahaan properti.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok," jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan berlangsung di kantor pusat lembaga antikorupsi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Sebelumnya pada Jumat (22/5), tim penyidik komisi antirasuah juga telah meminta keterangan dari seorang panitera pengganti PN Sidoarjo bernama Wenny Rosalina Anas (WRA) demi menelusuri aliran dana.
"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari Tersangka BBG," jelas jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (22/5).
Perkara hukum ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di wilayah Depok pada 5 Februari 2026. Lembaga tersebut kemudian menetapkan lima orang tersangka, termasuk para pejabat pengadilan dan pihak swasta.
Daftar identitas para tersangka dalam kasus ini meliputi:
| Nama Tersangka | Jabatan / Instansi |
|---|---|
| I Wayan Eka Mariarta (EKA) | Ketua Pengadilan Negeri Depok |
| Bambang Setyawan (BBG) | Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok |
| Yohansyah Maruanaya (YOH) | Juru Sita Pengadilan Negeri Depok |
| Trisnadi Yulrisman (TRI) | Direktur Utama PT KD |
| Berliana Tri Ikusuma (BER) | Head Corporate Legal PT KD |
Tersangka Eka dan Bambang diduga meminta imbalan senilai Rp 1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan tersebut. Selain jeratan suap, Bambang juga menyandang status tersangka dugaan gratifikasi berupa penerimaan setoran penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025-2026.