KPK Periksa 13 Saksi Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang pengusaha bernama Citra Yulia Margareta beserta 12 saksi lainnya di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada Senin (25/5/2026). Pemanggilan ini dilakukan pascapenggeledahan rumah saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Pemeriksaan para saksi tersebut menjadi bagian dari langkah intensif tim penyidik dalam mengusut tuntas perkara rasuah di lingkungan pemerintah daerah setempat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Saksi terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa selain Citra, terdapat 12 saksi lain dari berbagai unsur yang turut dipanggil, meliputi wiraswasta hingga jajaran pejabat dinas setempat. Daftar saksi tersebut di antaranya Nofita Septiarini (wiraswasta), Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinkes Ponorogo), Moh Syaifuddin Zuhri (Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo), Septa Melinasari (ASN), Mietha Ferdiana Putri (Sekretaris Dinkes Ponorogo), dan Budi Darmawan (Kabag PBJ Setda Ponorogo).

Saksi berikutnya adalah Mujib Ridwan (Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr Harjono S Ponorogo 2023-2025), Bella (wiraswasta), Akhmah Tontowi (wiraswasta), Mahfud (Bagian Umum Setda Ponorogo), Supandi (wiraswasta), serta Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang Ponorogo).

Sebelum pemanggilan ini, rangkaian penggeledahan telah dilakukan oleh penyidik KPK di kediaman Citra di Pacitan, Jawa Timur pada Senin (18/5) dengan menyita barang bukti elektronik. Upaya paksa berlanjut keesokan harinya di kantor Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta rumah dinas Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo.

Penyitaan sejumlah aset mewah milik bupati nonaktif dilakukan oleh penyidik karena diduga kuat berkaitan erat dengan aliran dana gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang sepanjang periode tahun 2020 hingga 2026.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Untuk mobilnya, tiga Hardtop dan satu Alphard ya," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (20/5).

Penanganan perkara ini menyasar tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko sebagai tersangka utama. Klaster pertama menyangkut dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo dengan estimasi uang yang mengalir ke bupati mencapai Rp 900 juta.

Klaster kedua melibatkan dugaan suap pengerjaan proyek di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 bernilai Rp 14 miliar, dengan dugaan suap sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara klaster ketiga mencakup penerimaan gratifikasi oleh Sugiri senilai Rp 300 juta sepanjang periode 2023-2025, di mana total terdapat empat tersangka dalam kasus ini termasuk Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan pihak swasta rekanan bernama Sucipto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author