KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Dudi Iskandar, pengelola Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Selasa (18/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Dudi. Ia diperiksa bersama satu saksi lain dari swasta bernama Lovina di Gedung Merah Putih KPK. Namun, KPK belum merinci detail materi pemeriksaan keduanya.
Pada pemeriksaan pertama Jumat (7/8), Dudi diperiksa terkait penyewaan sejumlah unit di Wisma Atlet yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai. Penyidik mendalami penggunaan unit-unit yang disewa tersebut.
"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
"Untuk menerangkan berkaitan dengan penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet yang berkaitan dengan penyidikan," tambahnya.
Budi menegaskan bahwa keterangan saksi sangat penting untuk membuka perkara ini agar menjadi terang benderang.
Pengembangan penyidikan ini juga membawa penetapan tersangka baru, Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
Status tersangka Gatot disampaikan setelah keterangan John Field saat diperiksa penyidik dan dibenarkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
"Kalau memang itu sudah disampaikan oleh yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita betul sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Achmad Taufik.
Selain Gatot, KPK juga mengeluarkan dua surat perintah penyidikan baru, namun satu di antaranya belum menetapkan tersangka.