KPK Periksa 12 Pejabat Intelijen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 pejabat seksi intelijen Cukai dan Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi perkara korupsi importasi. Pemeriksaan tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026).
Langkah hukum ini menjadi kelanjutan dari penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan yang mulanya menjaring Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 pegawai berinisial AZR, NAA, NET, WLV, HPL, AEW, MWA, GF, SA, IKR, YGS, dan FAK. Pihak komisi antirasuah belum membeberkan secara mendetail mengenai materi pendalaman yang akan digali dari keterangan para saksi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
Sebelum memeriksa jajaran intelijen tersebut, tim penyidik komisi antirasuah juga telah meminta keterangan dari pengusaha pengurusan importasi barang asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin (18/5/2026).
"Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5).
Pemeriksaan terhadap Heri Black ditujukan untuk meneliti dokumen materiil yang didapatkan petugas saat menggeledah kediamannya di Semarang pada 11 Mei 2026 serta area pelabuhan pada 12 Mei 2026.
"Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tuturnya.
Seusai keluar dari ruang pemeriksaan di markas komisi pemberantasan korupsi, pengusaha tersebut memilih menyudahi pertanyaan dari awak media massa mengenai keterlibatannya.
"Saya jadi warga negara yang taat hukum. Saya cuma menghadiri saja," kata Heri.
Selain memeriksa pihak swasta, komisi antirasuah memanggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Priyono Triatmojo serta mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Ayu Sukorini untuk mendalami indikasi penyaluran dana terlarang.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.
Penyidikan yang berjalan sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk pejabat internal kepabeanan dan tiga pimpinan PT Blueray Cargo yang kini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata dia.
Dalam rangkaian penindakan perkara korupsi importasi ini, komisi antirasuah mengamankan aset total senilai Rp 40,5 koper termasuk koin logam mulia seberat total 5,3 kilogram serta uang tunai Rp 5,19 miliar dari sebuah rumah di daerah Ciputat.
"Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Hingga saat ini, KPK masih terus menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna melengkapi berkas perkara para tersangka penyuapan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.