KPK Periksa Istri Terpidana dan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai
KPK memeriksa Vina Purnamasari, istri terpidana John Field, dalam pengembangan kasus korupsi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026), kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Pemeriksaan ini bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi terkait Bea dan Cukai. Budi menyebut Vina adalah seorang wiraswasta dan istri John Field.
KPK juga menetapkan Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, sebagai tersangka baru. Penetapan ini disampaikan John Field usai pemeriksaan dan dikonfirmasi Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Achmad Taufik Husein.
KPK telah mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai bagian pengembangan perkara. Salah satunya sudah menetapkan tersangka dari klaster Bea Cukai, sementara satunya masih sprindik umum tanpa tersangka.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Achmad Taufik Husein.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," tambahnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan klaster swasta dan pejabat Bea Cukai. Beberapa tersangka sudah disidangkan dan dijatuhi vonis.
Vonis untuk tiga dari PT BlueRay Cargo adalah: John Field tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier 100 hari kurungan, Deddy Kurniawan Sukolo 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidier 80 hari kurungan, serta Andri dengan hukuman yang sama.
Ketiga pejabat Ditjen Bea Cukai, Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan Sianipar (Kasi Intel DJBC), masih menjalani sidang atas dakwaan suap dan gratifikasi Rp78,8 miliar.
Satu pejabat lainnya, Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC), akan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026 dengan dakwaan gratifikasi Rp5,7 miliar.
Berita ini dilansir dari Detikcom.