KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Rita Widyasari

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada hari Rabu (10/6/2026). Dilansir dari Detikcom, langkah hukum ini ditempuh penyidik untuk mendalami dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pelaksanaan pemeriksaan oleh tim penyidik tersebut difasilitasi di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan. Selain kepala daerah Penajam Paser Utara, lembaga antirasuah ini juga memanggil 22 orang saksi lain dari berbagai latar belakang instansi dan swasta guna mengumpulkan keterangan.

"Hari ini, Rabu (10/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Korporasi di Kutai Kartanegara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Daftar saksi yang dipanggil bersama Mudyat Noor meliputi mantan pejabat daerah seperti Herry Maryadi, Muhammad Syaifuddin, Muhammad Reza, Rahmat Hidayat Waskito, dan Adinur. Kelompok swasta serta korporasi yang turut dipanggil adalah Masdari, Muhammad Aryo Sidiq, Muhammad Hendry Andhika, Muhammad Idrus Haji Burhan, Rusfidi Ardin, Rangga Nugraha, Rohani, H. Sulasno, Hasan Bisri, Hermanto Cigot, dan Verdita Angreni. Sementara dari pihak masyarakat dan kelompok tani terdapat nama Idzuar, I Gede Sudiarta, Rudi Hartono, Rudiansyah Noor, H. Salman, dan Saman.

Status hukum Rita Widyasari dalam penanganan perkara ini masih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencucian uang. Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah mengungkap adanya aliran dana dari pengusaha pertambangan kepada yang bersangkutan pada bulan Juli 2024.

"Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Penetapan awal status tersangka suap dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut telah dilakukan sejak tahun 2017. Perkara gratifikasi itu kemudian bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari pada tahun 2018. Selain hukuman kurungan badan, hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan berbagai proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara telah terbukti secara sah. Atas vonis tersebut, pihak terpidana sempat mengajukan upaya hukum perlawanan.

Langkah hukum tersebut resmi kandas setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan penolakan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Saat ini, Rita Widyasari telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu untuk menjalani masa hukuman tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author