KPK Tegaskan Penggeledahan Kasus Korupsi Kuota Haji Sesuai Hukum

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan dalam kasus korupsi kuota haji terhadap tersangka Asrul Azis Taba telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan ini muncul menyusul penolakan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Asrul terkait upaya paksa penggeledahan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi putusan hakim yang menegaskan langkah penyidikan tersebut telah sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku. Hakim juga mempertimbangkan aspek formil penggeledahan, termasuk surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, dan berita acara penggeledahan.

Budi menegaskan putusan praperadilan ini merupakan bentuk kontrol hukum yang harus dihormati. KPK berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dengan kecukupan alat bukti dan menghormati hak hukum setiap pihak.

"Selanjutnya, proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Budi.

Dalam sidang nanti, jaksa penuntut umum akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan, termasuk peran para pihak yang diduga terlibat dan hubungan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara.

"Peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta hubungan antara perbuatan para terdakwa yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Budi.

Fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan serta dugaan aliran uang dalam proses penyidikan juga akan dijelaskan penuntut umum. Selain itu, sangkaan pasal yang didakwakan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.

"Serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," tambah Budi.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) terkait penggeledahan dalam kasus ini. Hakim menyatakan pengajuan praperadilan terkait status tersangka hanya dapat diajukan sekali dan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Sulistyo saat membacakan putusan perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK mengungkap aliran uang yang diterima para tersangka.

KPK mengungkap Ismail, Asrul, dan Fuad Hasan Masyhur selaku dewan pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga pemilik PT Maktour, meminta kuota haji khusus melebihi aturan 8 persen dan mengatur pengisian kuota tambahan bagi perusahaan terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri bersama pihak Kementerian Agama.

"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein, Senin (8/6), di gedung KPK.

Para tersangka dari pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Agama, yaitu Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, serta Ishfah Abidal Aziz eks Stafsus Menteri Agama.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum korupsi KPK
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author