KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah adanya pengakuan mengenai pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Jakarta pada Jumat (3/7/2026).

Penyelidikan ini dilakukan setelah Bupati Kuansing terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait dugaan suap jabatan dan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian uang oleh pihak Menhut tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang berjalan.

"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Pihak KPK saat ini tengah berfokus melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan meminta publik memberikan waktu kepada tim penyidik sebelum melakukan pemanggilan saksi.

"Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," sebutnya.

Achmad Taufik Husein juga menegaskan bahwa langkah pemanggilan ini akan didasarkan sepenuhnya pada kepentingan proses penyidikan perkara, bukan atas dasar tekanan eksternal.

"Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain," tambahnya.

KPK sebelumnya menemukan adanya indikasi penerimaan lain oleh Suhardiman Amby yang berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi bahwa ia menerima audiensi terbuka dari Bupati Kuansing sebelum terjadinya operasi tangkap tangan tersebut.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Raja Juli menambahkan bahwa dirinya segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan oleh sang bupati setelah pertemuan usai.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, and saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.

Ajudan Menhut kemudian menyerahkan kembali amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 dengan menyertakan bukti tanda terima resmi.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.

Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," katanya.

Dalam perkara operasi tangkap tangan korupsi jual beli jabatan ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: KPK Kuansing Raja Juli Antoni
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author