KPK Limpahkan Kasus Korupsi Kuota Haji Mantan Menag ke JPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini rampung dilaksanakan.
Keputusan penundaan pelimpahan ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan saksi yang sebagian besar merupakan petugas haji di Arab Saudi tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, seperti dilansir dari Detikcom pada Senin (1/6/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik menghormati kepulangan para jemaah dan petugas haji sebelum melanjutkan tahapan hukum berikutnya ke persidangan.
"Nah kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Penyidik KPK juga menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Haji demi kelancaran proses pemanggilan saksi-saksi terkait yang saat ini masih bertugas di lapangan.
"Nah insyaallah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," lanjutnya.
Langkah koordinasi ini dinilai penting agar jadwal persidangan tidak berbenturan dengan kewajiban pelayanan yang sedang dijalankan oleh para petugas haji tersebut.
"Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan," jelas Asep.
Asep menekankan bahwa penyesuaian waktu pelimpahan ini murni untuk menjaga profesionalisme tugas para saksi di tanah suci.
"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini. Sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," imbuhnya.
Di sisi lain, pimpinan KPK menegaskan komitmennya bahwa pengusutan kasus ini terus berjalan secara maksimal mengingat masa penahanan para tersangka masih mencukupi.
"Durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis. Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa ya," kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa kuantitas saksi harus diimbangi dengan kualitas pembuktian yang kuat agar berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Sehingga ya saya yakin dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, pasti penyidik harus, harus berusaha untuk mengumpulkan supaya kekuatan untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya, harus betul-betul maksimal," imbuhnya.
Penyidik fokus melengkapi seluruh aspek formal dan material dalam berkas perkara agar tidak ada celah hukum saat proses pembuktian di pengadilan nanti.
"Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja, tapi kemudian nanti ternyata masih ada yang bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi, sehingga nanti bisa pada saat proses di persidangan itu sudah lengkap semua, ya," ungkapnya.
Lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (mantan Stafsus Yaqut), Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri).
Hingga saat ini, KPK baru menahan Yaqut dan Ishfah, sedangkan Ismail dan Asrul belum ditahan atas dugaan pemberian uang senilai USD 30 ribu kepada Yaqut melalui perantara Ishfah, serta aliran dana sebesar USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 Hilman Latief.