KPK Limpahkan Berkas Korupsi Tiga Pejabat Bea Cukai ke Pengadilan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (23/6/2026). Para tersangka yang diseret ke meja hijau adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ketiga pejabat tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum terkait penerimaan suap dan gratifikasi bernilai fantastis yang mencakup mata uang asing.

"Saat ini prosesnya masih berlangsung dan berikutnya kami akan menunggu terbitnya penetapan hari sidang," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Pihak kejaksaan kini tengah menunggu penetapan jadwal persidangan resmi dari pihak pengadilan untuk memulai proses peradilan terhadap ketiga pejabat tersebut. "Adapun para Terdakwa dimaksud, kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 miliar di antaranya dalam bentuk mata uang asing," ujarnya.

Sebelum pelimpahan ini, tiga pihak swasta yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini telah lebih dulu menjalani persidangan agenda tuntutan di pengadilan. Para terdakwa dari pihak swasta tersebut berasal dari perusahaan Blueray Cargo, yakni pimpinan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen Andri.

John Field dituntut hukuman 3 tahun penjara beserta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri sama-sama dituntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author