KPK Ungkap Alasan Lepaskan Mantan Kadisdikbud Muara Enim

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan mantan Kadisdikbud Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, dalam perkara dugaan suap pengadaan smart board yang menjerat Bupati Edison pada Selasa, 9 Juni 2026. Penahanan belum dilakukan karena bukti permulaan yang cukup baru terpenuhi untuk empat tersangka lainnya.

Dilansir dari Detikcom, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Rusdi Hairullah sempat ikut diamankan di Jakarta bersama para tersangka lain, namun akhirnya dilepaskan dan belum berstatus sebagai tersangka karena penyidik masih memerlukan pendalaman alat bukti.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan pemenuhan unsur pidana dalam menentukan tindakan penahanan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

"Untuk upaya penahanan, memang kan berdasarkan ketentuan itu kan harus diduga dengan bukti yang cukup gitu ya. Alat bukti yang cukup, dan diduga keras melakukan tidak pidana," tutur Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Taufik menambahkan bahwa pada saat operasi tangkap tangan dilakukan, pemenuhan unsur-unsur pidana baru mengarah secara kuat kepada empat orang yang kini telah resmi menyandang status tersangka.

"Artinya pada saat peristiwa tertangkap tangannya itu, unsur-unsur yang dipenuhi pihak-pihak yang kemudian diamankan itu yang terpenuhi dari 4 orang ini," sambung Achmad Taufik Husein.

Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di sini karena penyidik akan terus mengembangkan penelusuran kasus untuk mencari bukti-bukti baru.

"Jadi apakah nanti peran, ini mantan Kadis tadi ya, saudara Rusdi kalau tidak salah, itu RSH, itu akan dikembangkan di proses berikutnya," kata Achmad Taufik Husein.

Pihak lembaga antirasuah menyatakan bahwa keputusan saat ini murni berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan secara menyeluruh oleh tim penyidik di lapangan.

"Tetapi untuk sementara hasil pemeriksaan, satu keseluruhan jam yang dilakukan oleh teman-teman penyidik-penyidik, itu hanya memenuhi unsur-unsur untuk diminta pertanggungjawaban terhadap empat orang tersangka ini," pungkas Achmad Taufik Husein.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, proyek pengadaan smart board di Disdikbud Kabupaten Muara Enim ini melibatkan total uang suap senilai Rp 500 juta dari pihak swasta, PT Millenium Solusi Abadi (MSA). Dari jumlah tersebut, terdapat alokasi jatah sebesar 3 persen yang diduga mengalir untuk kepala dinas.

"Sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis)," ujar Achmad Taufik Husein.

Sementara itu, Bupati Edison mendapatkan jatah fee sebesar 5 persen dari total nilai suap tersebut. Uang itu diserahkan oleh marketing PT MSA, Cory Erin Hardi, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani, yang kemudian diteruskan kepada keponakan Bupati, Adi Triyadi, selaku perantara.

Edison diduga memerintahkan Abi Nurwardani untuk membuat rekening penampungan atas nama sejumlah pegawai Pemkab Muara Enim atau rekening nominee. Uang suap yang masuk ke rekening tersebut lalu diambil secara tunai oleh Abi untuk diserahkan kepada Adi Triyadi.

KPK kini telah menahan empat tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain Bupati Edison, tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi.

Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Cory Erin Hardi selaku pemberi disangkakan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK Muara Enim
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author