KPK Kawal Pemprov DKI Jakarta Benahi Tata Kelola KLB

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk mendampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membenahi tata kelola Koefisien Lantai Bangunan (KLB) pada Selasa (7/7/2026), seperti dilansir dari Detikcom. Langkah pencegahan ini dilakukan agar kemudahan pelayanan melalui aturan baru tidak disalahgunakan menjadi celah terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Perwakilan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bakhtiar Ujang Purnama, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 di Balai Kota Jakarta. Kebijakan ini mengatur tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai KLB.

Bakhtiar menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah mendampingi Pemprov DKI dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, di mana aturan baru ini dianggap strategis untuk memperkuat transparansi.

"Ini untuk transparansi, untuk peningkatan pelayanan publik kepada Bapak-Ibu semua," kata Bakhtiar Ujang Purnama, perwakilan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK. Apresiasi juga diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang telah mendorong perubahan regulasi agar lebih terbuka dan memberikan kepastian waktu pelayanan.

"Pak Gubernur sudah susah payah membuat berbagai macam rancangan untuk mempermudah terhadap pelayanan ini kepada Bapak-Ibu semuanya," ujar Bakhtiar Ujang Purnama, perwakilan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK. Kendati demikian, jajaran pelaksana teknis diperingatkan agar tidak memanfaatkan kemudahan proses perizinan ini demi kepentingan pribadi atau mencari keuntungan sepihak.

"Jangan justru malah dijadikan sebagai suatu cara, suatu modus untuk mendapatkan kickback," tegas Bakhtiar Ujang Purnama, perwakilan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK. Menurutnya, praktik suap atau imbalan tidak akan terjadi jika para penerima layanan dari pihak swasta atau masyarakat tidak menuntut perlakuan khusus. "Kickback tidak akan terjadi kalau seandainya teman-teman penerima layanan tidak berkepentingan untuk bisa mendapatkan pelayanan khusus," jelas Bakhtiar Ujang Purnama, perwakilan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK.

KPK memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan KLB ini agar Jakarta dapat membangun sistem pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"Kami siap untuk selalu bersama-sama dengan rekan-rekan semuanya untuk bisa membuat Jakarta menjadi lebih baik. Mari kita jauhkan dari zona korupsi," pungkas Bakhtiar Ujang Purnama, perwakilan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author