KPK Kaji Peluang Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terkait kasus dugaan korupsi importasi barang. Langkah ini menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut nama pejabat kementerian keuangan tersebut menerima aliran dana suap.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis (21/05/2026), seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Nama Djaka tercatat telah dua kali muncul dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Djaka diduga menerima uang suap sebesar Sin$213.600 atau sekitar Rp2,94 miliar dengan kurs Rp13.805,46. Dana tersebut diduga berasal dari Pemilik Blueray Cargo, John Field, yang berstatus sebagai salah satu terdakwa.

"Iya makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu," ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Pimpinan lembaga antirasuah ini menegaskan tidak akan mendahului tindakan tim penyidik yang sedang mendalami perkara. Pihaknya memercayakan penuh strategi pengungkapan kasus korupsi ini kepada tim kedeputian penindakan.

Setyo menyatakan kekhawatirannya jika intervensi pimpinan justru berisiko mencampuradukkan informasi yang berkembang di publik dengan data yang telah diperoleh pada tahap pemeriksaan sebelumnya.

"Strategi [penyidik] itulah nanti yang akan dilaporkan. Informasi yang didapatkan kesesuaian antara pemeriksaan, artinya berita acara, apakah kemudian sesuai dengan hasil pada saat pemeriksaan di persidangan. Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik," ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Dugaan aliran dana ini mencuat saat Jaksa KPK memeriksa Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/05/2026). Saksi dimintai keterangan perihal sebuah amplop coklat berkode 1-DIR yang diserahkan oleh John Field bersama seorang wanita bernama Sri Pangastuti pada Agustus 2025.

Meskipun Orlando mengaku tidak mengetahui identitas pasti penerima amplop berisi uang dolar Singapura tersebut, jaksa menegaskan bukti yang mereka miliki langsung mengarah pada pucuk pimpinan Bea Cukai.

"Izin majelis [hakim], kami tegaskan yang nomor 1 adalah Dirjen Bea Cukai [Djaka Budhi Utama]. Nilainya Sin$213.600. Itu kami yang tegaskan. Karena kami yang punya bukti ini," ujar Takdir Suhan, Jaksa KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author